Friday, April 19, 2013

Dinamika Partai Politik Indonesia dan Permasalahannya


Dinamika Partai Politik Indonesia dan Permasalahannya”.

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Ada diantaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan keinginana kekuasaannya sendiri. Partai politik hanyalah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu.

Partai politik adalah merupakan salah satu dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik. Pertai politik betapapun juga sangat berperan dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara. Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan.
Yang perlu kita dilihat adalah seberapa jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk membolisasi dukungan konstituennya. Dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik.
Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.
B.       Identifikasi Masalah.
Merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.Untuk menjamin kemampuannya dalam menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin.
Karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan.
Berdasarkan latar belakang masalah dan identifikasi permaslahan di atas maka dipandang cukup penting untuk mengadakan penelitian tentang “Dinamika Partai Politik Indonesia dan Permasalahannya”.

C.       Tujuan Penulisan
Tujuan merupakan titik puncak untuk mengetahui bagaimana dinamika Partai Politik Indonesia yang akan dilaksanakan sehingga dapat dirumuskan secara jelas. Dalam penelitian ini, perlu adanya tujuan yang berfungsi sebagai acuan pokok terhadap masalah yang akan diteliti sehingga akan dapat bekerja secara terarah dalam mencari data sampai langkah pemecahan masalahnya.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai syarat ujian akhir smester mata kuliah Sistem Politik Indonesia
2. Untuk mengetahui bagaimana dinamika partai politik Indonesia.
3. Untuk mengetahui permasalahan dalam partai politik Indonesia

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Pengertian Partai Politk
Carl J. Frederich mengatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang diorganisasikan secara stabil dengan tujuan mengamankan/ memelihara penguasaan para pemimpinnya atas suatu pemerintahan, dengan demikian dapat memberikan anggota-anggotanya keuntungan serta kelebihan- kelebihan ideal dan material.
R.H Soltou mengatakan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok warga Negara yang kurang lebih teroganisir, yang bertindak sebagai suatu unit politik dan yang berdasarkan kekuatan votting mereka bermaksud mengontrol pemerintahan dan melaksanakan kebijakan mereka.
Sigmund Neumann mengatakan bahwa partai politik merupakan organisasi penghubung yang terdiri dari para pelaku politik aktif dalam suatu masyarakat, yang menaruh perhatian pada pengendalian kekuasaan pemerintah yang berkompetisi dengan kelompok lain atau dengan kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda dalam rangka memperoleh dukungan rakyat.
Sedangkan menurut pasal 1 UU No.31/2002 mengatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompo warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Jadi partai politik dalah kelompok/organisasi yang bertujuan mengamankan/ memelihara penguasaan para pemimpinnya atas suatu pemerintahan,dan memiliki visi dan misi yang sama guna memperjuangkan kepentigan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara

B. Fungsi Partai Politik
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana- sarana komunikasi politik sosialisasi politik (political socialization), sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi mobilisasi dan integrasi, sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); sarana rekruitmen politik; dan sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
C.       Tipologi Partai Politik Berdasarkan Komposisi dan Fungsi
Ada terdapat dua tipologi partai politk antara lain:
1.      Partai “kaukus”atau partai kader
Memiliki jumlah anggota relative terbatas, aktifitas direkrut secara co-optation dan formal nomination, kekuata bersumber pada kualitas, bukan kuantitas anggotanya.
Ada dua macam partai kader:
a. Konservatif, dengan kader kaum aristocrat, industrialis besar, banker agamawan
b. Liberal, dengan kaum pedagang, industrialis menengah, pegawai pemerintah, engacara dan wartawan.
       2.  Partai Cabang atau partai massa
            Mencari anggota sebanyak- banyaknya, memntingkan kuantitas disbanding kualitas.  Dasar rekrutmen adalah wide open to all people. Perhatian partai bukan pada kaum elit tapi pada massa berfungsi memberikan pendidikan politik bagi kelas pekerja.

D.  Kelemahan Partai Politik
Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri. Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa, “Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.
Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik seperti dikemukakan di atas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang.
Pertama, mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Pengaturan mengenai hal ini sangat penting dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan yang ditradisikan dalam rangka. Di samping anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode etika positif yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif. Dengan demikian, norma hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik. Di dalam kode normatif tersedia berbagai prosedur kerja pengurus dan hubungannya dengan anggota, pengaturan mengenai lembaga-lembaga internal, mekanisme hubungan lembaga-lembaga, serta mekanisme penyelesaian konflik yang elegan dan dapat dijadikan pegangan bersama. Dengan begitu setiap perbedaan pendapat dapat disalurkan secara baik dan konflik dapat diatasi agar tidak membawa kepada perpecahan yang tidak demokratis dan biasanya kurang beradab.
Kedua, mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma dalam cara memahami partai dan kegiatan berpartai. Menjadi pengurus bukan lah segala-galanya. Yang lebih penting adalah menjadi wakil rakyat. Akan tetapi, jika menjadi status sebagai menjadi faktor penentu terpilih tidaknya seseorang menjadi wakil rakyat, maka setiap orang tentu akan berlomba-lomba menjadi pengurus dan bahkan pimpinan puncak partai politik.
Ketiga, penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Dengan adanya pelayanan umum yang baik disertai keterbukaan dan akuntalitas pemerintahan dan penyelenggara negara lainnya, iklim politik dengan sendirinya akan tumbuh sehat dan juga akan menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.
Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Peranannya dalam demokrasi sangat menentukan. Karena itu, pers dianggap sebagai “the fourth estate of democracy”, atau untuk melengkapi istilah “trias politica” dari Montesquieu, disebut juga dengan istilah “quadru politica”.
Kelima, kuatnya jaminan kebebasan berpikir dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai. Pada intinya kebebasan dalam peri kehidupan bersama umat manusia itu adalah bermula dari kebebasan berpikir. Dari kebebasan berpikir itu lah selanjutnya berkembang prinsip-prinsip “freedom of belief”, “freedom of expression”, “freedom of assembly”, “freedom of association”, “feedom of the press”, dan sebagainya dan seterusnya. Oleh sebab itu, iklim atau kondisi yang sangat diperlukan bagi dinamika pertumbuhan dan perkembangan partai politik di suatu negara, adalah iklim kebebasan berpikir. Artinya, partai politik yang baik memerlukan lahan sosial untuk tumbuh, yaitu adanya kemerdekaan berpikir di antara sesama warga negara yang akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui salah satu saluran yang utama, yaitu partai politik. Dalam sistem ‘representative democracy’, biasa dimengerti bahwa partisipasi rakyat yang berdaulat terutama disalurkan melalui pemungutan suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan. Mekanisme perwakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud menjamin keterwakilan aspirasi atau kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem perwakilan, kedudukan dan peranan partai politik dianggap sangat dominan.
Partai politik di Indonesia setidak-tidaknya mengandung tiga kelemahan utama, yaitu: (1) ideologi partai yang tidak operasional sehingga tidak saja sukar mengindentifikasi pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkan tetapi juga sukar membedakan partai yang satu dengan partai lain; (2) secara internal organisasi partai kurang dikelola secara demokratis sehingga partai politik lebih sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota; dan (3) secara eksternal kurang memiliki pola pertanggungjawaban yang jelas kepada public.
Partai politik di Indonesia tampaknya belum dapat dibedakan secara jelas selain dari sentimen kelompok. Partai politik di Indonesia lebih terkesan sebagai organisasi pengurus yang sering bertikai daripada organisme yang hidup karena dinamika partai sebagai gerakan anggota. Walaupun Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik mewajibkan setiap partai politik untuk "mendaftar dan memelihara daftar anggotanya," tidak banyak partai politik yang melaksanakan amanat UU tersebut. Hal ini terjadi tidak saja karena banyak anggota masyarakat yang enggan mendaftarkan diri sebagai anggota partai tetapi juga karena partai politik sendiri tidak melakukan berbagai upaya yang membangkitkan minat menjadi anggota partai politik.


BAB III
METODOLOGI

Untuk mengetahui bagaimana dinamika partai politik Indonesia dan permasalahannya maka terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan latar belakang yang dipergunakan dalam mini skripsi ini. Maka penulis menggunakan metode studi pustaka dan mencari bahan- bahan lain yang dibutuhka dengan menggunakan berbagai sumber yang bisa dipakai.

BAB IV
PEMBAHSAN
A. Dinamika Partai Politik Indonesia
Sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip “checks and balances” dalam arti yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip “checks and balances” berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.
Partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya.
Partai politik merupakan representation of ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan dan karena itu hendak diperjuangkan. Ideologi, platform partai atau visi dan misi seperti inilah yang menjadi motivasi dan penggerak utama kegiatan partai politik.
Partai politik juga merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang dicita-citakan tersebut. Karena itu, partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah. Berdasarkan prinsip bahwa keanggotaan partai politik terbuka bagi semua warga negara, sehingga para anggotanya berasal dari berbagai unsur bangsa, maka partai politik dapat pula menjadi sarana integrasi nasional.
Apabila partai politik ingin berperan sebagai pihak yang dapat menyelesaikan konflik dalam masyarakat ataupun peserta konflik yang fair dalam pemilihan umum dan di dalam lembaga legislatif, maka partai politik seyogianya mampu berperan sebagai lembaga konflik, yaitu mengatur dan menyelesaikan konflik secara internal melalui aturan main yang disepakati bersama dalam AD/ART(anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Aturan main seperti inilah yang nanti saya sebut sebagai demokrasi prosedural.
Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya, “Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy”, “... organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif”.
Berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan hakiki bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa peranan organisasi partai sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
Organisasi yang berkembang makin melembaga cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun orang laur sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi, meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi dimana urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.

B. Daftar Partai Politik Indonesia
a. Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah:
• PNI (22,3 %),
• Masyumi (20,9%),
• Nahdlatul Ulama (18,4%), dan
• PKI (15,4%).
b. Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
• Partai Katolik
• Partai Syarikat Islam Indonesia
• Partai Nahdlatul Ulama
• Partai Muslimin Indonesia
• Golongan Karya
• Partai Kristen Indonesia
• Partai Musyawarah Rakyat Banyak
• Partai Nasional Indonesia
• Partai Islam PERTI
• Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
c. Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
• Partai Persatuan Pembangunan
• Golongan Karya
• Partai Demokrasi Indonesia
d. Pemilu 1999
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia – Supeni
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Ummat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam Indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokratik
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
e. Pemilu 2004
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Reformasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
f. Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
f.1 Partai politik nasional
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor*
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat*
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
43. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
44. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.
f. 2 Partai politik lokal Aceh
35. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
36. Partai Daulat Aceh (PDA)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
38. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
39. Partai Aceh (PA)
40. Partai Bersatu Aceh (PBA)
Partai politik Indonesia:
Koalisi: Partai Demokrat • Partai Golongan Karya • Partai Keadilan Sejahtera • Partai Amanat Nasional •
Partai Persatuan Pembangunan • Partai Kebangkitan Bangsa
Oposisi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan • Partai Gerakan Indonesia Raya • Partai Hati Nurani Rakyat

C. Permasalah Partai Politik
a. Permasalahan dalam pelembagaan partai poitik
Tahap Pemilu yang dalam proses pencalonan anggota DPR (D). Tahap ini merupakan bagian internal partai politik peserta pemilu dalam menyiapkan calon-calon legislatif untuk dipersaingkan dalam pemilu. Meski demikian, pencalonan ini menarik perhatian publik karena sebagian caleg parpol itu akan menentukan kualitas kinerja DPR nasional maupun daerah (yang kini sedang terpuruk citranya karena berbagai skandal korupsi). Pencalonan juga penting bagi parpol karena caleg-caleg itu akan menjadi satu faktor untuk menarik simpati dan selanjutnya dukungan suara pemilih pada Pemilu. Maka, banyak parpol besar atau kecil, lama maupun baru, mengajukan atau menominasi tokoh-tokoh populer sebagai caleg-calegnya. Mereka bukan hanya artis, tetapi juga pemuka masyarakat di tingkat nasional maupun daerah.
 Kader dan nonkader
Ø
Dengan cara itu, proses pencalonan parpol akan menghasilkan dua jenis caleg, yaitu caleg kader dan caleg nonkader. Caleg kader berasal dari anggota parpol, sedangkan caleg nonkader berasal dari luar parpol yang punya daya tarik mendulang dukungan masyarakat. Bagi parpol, pencalonan caleg nonkader mungkin memberi keuntungan untuk meningkatkan daya tarik parpol di mata masyarakat. Sebaliknya, ia juga dapat menimbulkan masalah.
Pertama, banyak kader partai akan tersingkir dari peluang terdaftar karena tempat yang seharusnya untuk mereka diambil alih partainya untuk caleg nonkader. Ini dapat memperlemah soliditas atau konsolidasi parpol.
Kedua, persaingan tidak sehat bisa terjadi ketika pelaksanaan kampanye karena ”kemarahan” caleg-caleg kader yang bisa jadi tergusur dari urutan nomor jadi (”kepala”) ke urutan nomor tidak jadi (sepatu) dalam daftar calon. Namun, karena Pemilu 2009 memungkinkan keterpilihan caleg melalui perolehan dukungan suara 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), caleg-caleg kader pada nomor sepatu dapat saja melakukan black campaign untuk menjatuhkan popularitas caleg nonkader. Ini bisa mengacaukan koordinasi kegiatan kampanye parpol yang merugikan popularitas parpol di mata massa pemilih.
Ketiga, pengistimewaan caleg nonkader dalam pencalonan dapat menumbuhkan keyakinan negatif di kalangan anggota, bahkan pengurus parpol. Penilaian itu ialah yang terpenting popularitas, bukan kualitas caleg yang harus dipupuk bertahap dalam pengalaman berpartai. Keyakinan ini hanya mengukuhkan kenyataan atas tiadanya program kaderisasi terrencana dan berjenjang di banyak parpol.
 Program kaderisasiØ
Kaderisasi terencana dan berjenjang tampaknya belum menjadi bagian utama program dan strategi pengembangan parpol Indonesia. Kalaupun ada pengecualian, itu terjadi hanya pada satu–dua parpol. Kaderisasi semacam ini berbeda dengan pelatihan calon legislatif berjangka pendek yang dalam minggu-minggu terakhir ini marak dilakukan banyak parpol. Ketiadaan program kaderisasi parpol membawa efek pada banyak masalah kepartaian dan keparlemenan.
Masalah utama kepartaian di Indonesia adalah pelembagaan. Parpol terlembaga dicirikan oleh beberapa hal, sebagai contoh, seperti masa hidup yang relatif panjang (lama), mengakar di masyarakat, mempunyai kesiapan personalia untuk menjalankan peran dalam aneka jabatan publik, mempunyai program kebijakan khusus yang menjadi identifikasi partai, dan suksesi kepemimpinan yang berlangsung teratur dan damai. Beberapa parpol berumur panjang, tetapi tidak mengakar di masyarakat. Demikian juga beberapa parpol mempunyai program khusus yang menjadi identifikasi partai, tetapi terpecah saat melangsungkan suksesi kepemimpinan. Ironi-ironi seperti ini bisa disusun dalam daftar panjang. Di luar itu, kecenderungan umum yang terlihat, banyak parpol tidak menunjukkan kesiapan dan ketersediaan personalia saat harus mengisi jabatan-jabatan publik badan-badan pemerintahan. Kelemahan pelembagaan parpol jelas merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat, yang seharusnya dilayani partai-partai politik dengan kader-kader yang berkualitas mempunyai tanggung jawab, bersih, dan berwawasan dalam menjalankan peran sebagai pejabat, kehilangan kepercayaan atas kinerja badan-badan pemerintahan (legislatif dan eksekutif). Pada kenyataannya badan-badan pemerintahan itu terisi oleh personalia yang kurang tepercaya yang disiapkan, diusulkan, atau didukung parpol. Kini, partai-partai politik dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia merupakan sumber utama perekrutan untuk jabatan-jabatan publik. Seluruh anggota DPR (D) harus berasal dari parpol. Para kepala pemerintahan (eksekutif) nasional maupun daerah harus diusulkan parpol. Para pejabat lembaga tinggi negara dan komisi-komisi negara harus diseleksi oleh para utusan parpol di DPR. Demikian juga, pengawasan terhadap kinerja pemerintah dilakukan parpol melalui perwakilan mereka di lembaga legislatif.
Tumpuan keberhasilanØ
Kenyataan itu menegaskan, tumpuan keberhasilan kinerja pemerintahan Indonesia sebagian besar dalam pengaruh parpol. Dengan kata lain, parpol berperan penting bagi keberhasilan pemerintahan. Namun, pada saat sama, parpol dapat menjadi sumber masalah dan kegagalan pemerintahan di Indonesia. Kaderisasi parpol yang berkesinambungan pada dasarnya menyiapkan seluruh aspek pelembagaan parpol sekaligus menjamin keberhasilan pemerintahan. Ini juga berarti jaminan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Masalah caleg kader dan nonkader parpol tidak akan muncul karena isu utama bukan seberapa besar parpol akan menguasai pemerintahan, tetapi seberapa bermanfaat parpol dalam pemerintahan memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
b. Permasalahan dalam keterwakilan partai politik
Perubahan sistem politik dari sistem otoriter Soeharto ke masa transisi sekarang, bisa kita lihat secara sederhana dengan adanya peningkatan jumlah parpol. Namun ironis, hal ini tidak mengubah kondisi riil rakyat bawah. Bisa dikatakan parpol telah gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerap dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Hal demikian ini menandakan kita berada dalam situasi
demokrasi yang defisit (democratic deficit).
Menurut Schugurensky (2004), defisit demokrasi tumbuh sejak kepercayaan publik terhadap politisi dan institusi politik menurun, banyak partai dan wakil rakyat (representative in democracy system) yang kehilangan hubungan dengan yang diwakili (represent). Representasi pada akhirnya menjadi persoalan utama demokrasi yang sedang kita hadapi. Semakin tidak diakomodasinya persoalan representasi semakin besar masalah yang dihadapi demokrasi. Parpol sebagai salah satu institusi representasi telah secara sistematis dibajak oleh elite dan menjadikannya tidak representatif terhadap kepentingan rakyat banyak. Partai memang penting, namun kita harus realistis dengan mengatakan bahwa parpol yang ada sekarang merupakan bagian dari masalah keterwakilan.
Dalam konteks ini, ide menyederhanakan jumlah parpol lewat RUU Parpol, untuk sementara perlu dikritisi. Kita tidak perlu terjebak dalam romantisme masa lalu bahwa dengan jumlah partai sedikit kondisi sosial-politik lebih stabil, yang pada kenyataannya koruptif. Yang harus dilakukan justru sebaliknya. Perlu bagi para pengambil kebijakan untuk membuka seluas-luasnya partisipasi rakyat dalam berpolitik. Bukan malah menutup rapat-rapat. Para pengambil kebijakan diharapkan mampu melihat hal ini secara jenial, bahwa dengan menutup pelan-pelan pintu partisipasi politik, maka demokrasi akan mati muda.
Ini merupakan realita empirik yang terjadi di masyarakat. Seyogianya, yang diperlukan untuk mengatur sistem kepartaian adalah bagaimana menjamin representasi itu hadir dalam kehidupan parpol. Antara lain mengatur kewajiban relasi intensif antara perwakilan (representative) dengan yang diwakili (represent). Atau mendemokratiskan parpol dengan semacam konvensi yang fair dimana orang di luar kepengurusan partai mempunyai kesempatan ikut bertanding. Selain itu, perlu juga mengakomodasi secara nasional adanya parpol lokal seperti di Aceh. Langkah ini penting untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan daerah yang tidak terserap oleh parpol 'nasional' yang berpusat di Jakarta. Sehingga partai menjadi representasi nyata kepentingan masyarakat, tidak malah membelenggu dan mengisolasinya.
c. Permasalahan dalam Pembatasan Partai Politik Peserta Pemilu
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak konstentan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.
Sejauh mana pemilu sebagai arena kompetisi tersebut mampu menyeleksi partai politik peserta pemilu secara efektif, sangat tergantung dari, pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu; ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih; keempat, kredibilits penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir kedua, dikaitkan dengan sejauhmana sistem multi partai yang sudah menjadi pilihan kita tersebut, harus mampu menciptakan akuntabilitas eksistensi partai politik dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Sistem multi partai seperti apa dan bagaimana secara demokratis sistem itu dapat diwujudkan?
• Partai politik Dalam Sistem Multi Partai
Perubahan UUD 1945 telah menegaskan bahwa partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka membangun kehidupan politik nasional. Bahkan, partai politik sebagai wahana demokrasi tak bisa diabaikan eksistensinya, karena rekrutmen kepemimpinan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif hanya dapat dilakukan melalui partai politik. Sejauh mana mutu kelembagaan negara tersebut sangat tergantung dari proses rekrutmen kader yang nantinya akan diusulkan oleh partai politik sebagai calon pemimpin dan anggota lembaga-lembaga negara tersebut. Prof. Miriam Budiardjo1 menerangkan, fungsi partai politik sebagai: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conlict management). Sedangkan Yves Meny and Andrew Knapp2 menegaskan fungsi parpol sebagai (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns), (iii) sarana rekrutmen politik, dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Sejak dibukanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dinegara ini pada tahun 1998, partai politik tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Saat ini sudah terdaftar lebih dari dua ratusan partai politik. Animo pendirian partai politik yang besar menunjukkan iklim demokrasi sudah berjalan. Pilihan terhadap sistem multipartai dalam demokrasi di negara kita, merupakan hal yang sudah benar, tinggal bagaimana mengatur agar banyaknya partai politik ini justru merupakan aset yang berharga untuk membangun demokrasi, bukan sebaliknya. Persoalannya, apakah semakin banyak partai politik akan lebih menjamin berlangsungnya kehidupan demokrasi yang lebih baik?
Jawaban atas pertanyaan di atas adalah wacana yang deras mengedepan di ranah kepolitikan nasional akhir-akhir ini dan dikemukakan oleh banyak kalangan menyangkut persoalan penyederhanaan/pembatasan partai politik. Meminjam Editorial Media Indonesia, Rabu 6 September 2006 dengan tegas menyebutkan, alasan paling mengemuka dari diskursus ini adalah efektivitas dan efisiensi dalam menyalurkan aspirasi politik. Bahwa tanpa harus melanggar konstitusi, sistem representasi politik harus dibuat sesederhana mungkin, seefisien mungkin, sehingga negara tidak perlu boros biaya untuk mewadahi aspirasi politik rakyat dan demokrasi yang hendak diwujudkan tersebut tidak menjadi sesuatu yang counterproductive. Dan rakyat pun tidak perlu dibuat pusing saat memilih partai politik karena jumlah mereka terlalu banyak. Fakta menunjukkan bahwa dalam masa transisi politik, dimana tingkat kedewasaan berpolitik rakyat belum pada taraf ideal, maka semakin banyak partai politik akan semakin menumbuhkan suasana power struggling ditanah air. Persaingan yang terus menerus terjadi diantara partai politik yang banyak tersebut, telah membentuk citra bahwa partai politik hanya memikirkan dirinya dalam perebutan kekuasaan. Di mata rakyat, potret partai politik dalam perebutan kekuasaan sangat mengemuka, dibanding dengan perhatian partai politik terhadap rakyat. Semakin banyak partai politik, maka potret perebutan kekuasaan ini akan semakin menonjol.
Di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidentil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.
Partai politik di Indonesia pada umumnya belum terlalu mengakar kuat di dalam masyarakat. Adanya swing votores menunjukkan indikasi belum terlalu mengakarnya sebuah partai politik di Indonesia. Para pemilih belum melekatkan dirinya terhadap suatu partai, mereka masih bisa berpindah-pindah suatu saat dari satu partai ke partai lain. Akan tetapi, menurut pendapat penulis, di Indonesia sudah ada partai yang
cukup mengakar di masyarakat
Jika partai-partai politik di Indonesia mengalami masalah dalam menghadapi persoalan demokratis, maka perlu dipikirkan tentang cara-cara untuk keluar dari keadaan yang merugikan demokrasi di Indonesia tersebut. Sudah pasti bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menginginkan perubahan tidak sedikit. Namun, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan hal ini.
Pertama, perlu ada reformasi internal partai politik. Adalah salah jika ada yang beranggapan bahwa manajemen partai politik adalah semata-mata urusan partai yang bersangkutan. Kunci eksistensi partai politik sesungguhnya berada legitimasi publik, sehingga akuntabilitas menjadi persyaratan yang penting untuk keberadaan sebuah partai politik. Tak mengherankan jika politik internal partai politik juga menjadi 'urusan' pemilih. Ada tiga ujung tombak reformasi internal partai politik: (a) kemauan politik elite partai; (b) kesadaran anggota; dan (c) kesadaran publik (pemilih).
Kemauan politik elite partai sangat penting untuk reformasi internal partai politik. Gus Dur, misalnya, memberikan contoh kemauan elite politik yang 'baik' ketika memutuskan untuk 'tunduk' pada hasil voting yang bertentangan dengan keinginannya tentang reposisi Sekjen PKB, Syaifullah Yusuf, beberapa waktu yang lalu. Sikap tersebut, pada kasus ini, meruntuhkan mitos bahwa figur partai yang dihormati harus selalu dipatuhi. Kenyataan ini juga membuka pintu kesempatan untuk meningkatkan kesadaran anggota. Runtuhnya mitos tersebut dapat memperkuat kesadaran anggota atas hak-hak demokratisnya. Kesadaran anggota untuk mengedepankan demokrasi internal penting karena aktivitas keseharian anggota dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi internal atau sebaliknya. Terakhir, adalah kesadaran publik (pemilih). Sensitivitas publik terhadap isu-isu demokrasi internal partai juga harus ditingkatkan. Publik (pemilih) harus memahami bahwa 'demokrasi internal' adalah juga merupakan isu politik yang harus 'dijual' oleh partai politik dalam pemilu. Kesadaran publik dapat berwujud dalam kritisisme di bilik suara. Publik dapat menolak untuk memilih (kembali) partai yang tidak demokratis.
Kedua, pada saat yang bersamaan tekanan struktural untuk membatasi pilihan-pilihan elit partai juga harus diberlakukan. Tantangannya adalah menciptakan sebuah struktur yang membatasi, namun tidak menghilangkan kepentingan individu untuk mengartikulasikan kepentingannya di dalam sebuah partai politik. Dari perspektif yang demikian, tampaknya perlu ada revisi aturan perundangan untuk mendorong demokrasi internal partai politik . Meskipun aturan perundangan ini telah mengalami perbaikan yang cukup memadai, masih banyak ruang untuk perbaikan yang harus dilakukan. Misalnya, dalam UU Partai Politik maupun UU Pemilu masih belum ada pasal yang mendorong partai politik untuk secara kongkrit bertindak secara demokratis terhadap anggota/pemilih-nya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokrasi internal parpol menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan hubungan antara partai politik dengan grassroot secara kualitatif, dan akan meningkatkan peran partai politik di dalam demokrasi pada tingkat substansial.











BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Maka dapat kita simpulkan bahwa dinamika partai politik Indonesia memiliki kecendrugan akan kekuasaan pada pemerintahan,kurang lagi mementingkan kebutuhan Negara ini sendiri,keendrungan ini lebih menitik beratkan pda penguasaan pemerintahan diberbagai sektor. Pada dasarnya partai politik merupakan sarana untuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginka hal yang lebh baik.
Partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Kelemahan partai politik mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan Negara. Berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Kuatnya jaminan kebebasan berpikir dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai
.


DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira, rusadi. Dr. Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Sinar Baru. Algesindo, Bandung, 2006.
Merriam, Charles, Systematic Politics, University of Chicago Press, Chicago,1957.
http://www.suarapembaruan.com/News/2004/07/09/Editor/edi03.html
Hasan, Helmi, Drs. MPd. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia, Universitas Negeri Padang, Padang, 2005
TA Legowo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
http://www.siwah.com/pendidikan/marketing-politik/masalah-pelembagaan-parpol.html